Manfaat Menggunakan Jasa Outsourcing Bagi Perusahaan
Feb 27, 2019
22.01.2019 by Nita-EXA
Saat ini semakin maraknya bermunculan bisnis di bidang penyedia SDM seperti outsourcing maupun Headhunter. Hal ini bukanlah tanpa sebab, melainkan dilatarbelakangi dengan semakin dirasakan tingginya manfaat penggunaan jasa Outsourcing bagi perusahaan dalam meningkatkan kinerja.
Sebelum kita mengkaji lebih jauh apa saja manfaat penggunaan jasa Outsourcing, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu definisi Outsourcing? Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang spesifik.
Sementara berdasarkan Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oursourcing dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65, dan 66. Dalam dunia psikologi industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa outsourcing terpercaya.
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Pasalnya, yang bertanggung jawab terhadap tenaga kerja tersebut adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. Dengan adanya peran outsourcing, maka perusahaan bisa lebih efisien dan praktis dalam mengelola usahanya.
Sistem kerja outsourcing
Dalam merekrut tenaga kerja outsourcing, sistem yang diterapkan sebenarnya tidaklah jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, pekerja outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti perusahaan penyedia tenaga jasa akan mengirim pekerja ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.
Dalam sistem kerja ini, perusahaan outsourcing melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan outsourcing umumnya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Penyelesaian perselisihan
Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.
Menurut Pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang No 13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa.
Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa, karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).
Untuk menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan saling berlomba dalam menerapkan strategi dan kiat baru untuk memenangkan persaingan itu. Salah satu strategi yang sedang populer di berbagai negara untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dalam rangka memenangkan persaingan adalah melalui outsourcing.
Pada praktiknya outsourcing dapat diartikan sebagai usaha untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dengan memanfaatkan sumber daya dari luar menggantikan sumber daya dari dalam perusahaan untuk menyelesaikan tugas tertentu yang selama ini dianggap kurang efisien. Oleh karena itu, istilah outsourcing berkaitan erat dengan restrukturisasi perusahaan yang merupakan usaha pembenahan struktur perusahaan agar mampu menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efisien, sehingga perusahaan mampu mencapai competitive advantage dalam bidang usaha yang menjadi core business-nya.
Menghadapi persaingan yang semakin ketat, perusahaan dituntut untuk lebih memfokuskan perhatiannya pada bidang usaha yang benar-benar dikuasainya. Dengan kata lain, agar dapat bertahan dalam persaingan, perusahaan harus manjadi spesialis pada core business-nya bukan sebagai generalis.
Hal ini wajar saja, karena bagaimanapun juga tidak mungkin bagi perusahaan untuk mampu menguasai secara baik berbagai bidang keahlian yang berbeda. Untuk itu, dalam melakukan outsourcing perlu diperhatikan bahwa bidang usaha yang yang akan di-outsource hendaknya merupakan bidang usaha yang bukan menjadi fokus utama perusahaan.
Dalam hal ini bidang yang di-outsource adalah bidang penunjang (support functions) bagi kegiatan perusahaan, yang diharapkan akan lebih efisien jika dikerjakan oleh perusahaan pemberi jasa yang berspesialisasi pada bidang tersebut.
Keuntungan menggunakan outsourcing