Outsourcing adalah praktik mempercayakan pekerjaan atau tugas kepada pihak ketiga atau perusahaan lain, baik secara lokal maupun internasional. Dalam dunia bisnis, outsourcing sering digunakan untuk mempercepat proses produksi, meningkatkan efisiensi, dan memperkecil biaya.
Di Indonesia, outsourcing mulai dikenal sejak tahun 1990-an dan saat ini menjadi salah satu praktik bisnis yang umum. Ada beberapa aturan dan kebijakan yang berlaku untuk outsourcing di Indonesia, seperti:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-Undang ini memuat aturan dan kebijakan tentang hubungan kerja dan perlindungan hak-hak pekerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-03/MEN/X/2011: Peraturan ini memuat aturan tentang pekerjaan outsourcing, seperti jangka waktu kerja, upah dan hak-hak pekerja.
Kebijakan Pemerintah tentang penggunaan tenaga kerja outsourcing: Pemerintah memiliki kebijakan untuk membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam sektor-sektor tertentu, seperti sektor publik dan sektor yang berhubungan dengan keamanan nasional.
Untuk memastikan bahwa outsourcing di Indonesia berlangsung dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan harus melakukan due diligence dan memastikan bahwa perusahaan outsourcing memiliki izin yang benar dan memenuhi syarat-syarat hukum.
Dengan mempertimbangkan aturan dan kebijakan yang berlaku, outsourcing dapat menjadi solusi yang efisien dan menguntungkan bagi bisnis di Indonesia. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa outsourcing tidak merugikan pekerja dan memenuhi standar hukum dan etika.
Outsourcing memiliki beberapa keuntungan, seperti mempercepat proses produksi, meningkatkan efisiensi, dan memperkecil biaya. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa outsourcing tidak merugikan pekerja dan memenuhi standar hukum dan etika.
Oleh karena itu, perusahaan harus memahami aturan dan kebijakan yang berlaku untuk outsourcing di Indonesia dan melakukan due diligence untuk memastikan bahwa perusahaan outsourcing memiliki izin yang benar dan memenuhi syarat-syarat hukum.
Selain syarat – syarat hukum, legalitas, dan regulasi, sebelum memilih mitra outsourcing perusahaan juga harus memperhatikan standar mitra nya, salah satu yang terpenting adalah ISO 9001:2015.
ISO 9001:2015 adalah standar internasional untuk sistem manajemen mutu yang digunakan oleh perusahaan untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan pelanggan serta memastikan bahwa produk atau layanan yang diterima sesuai dengan spesifikasi. Standar ini membantu perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan konsistensi dalam produksi dan layanan.
Standar ini mencakup semua aspek dari bisnis, termasuk perencanaan, implementasi, pengawasan, dan peningkatan proses. Perusahaan yang memenuhi syarat dapat memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 yang menunjukkan komitmen mereka terhadap kualitas dan memberikan keyakinan kepada pelanggan bahwa produk atau layanan yang diterima memenuhi standar yang ditetapkan.
Untuk memenuhi syarat, perusahaan harus mengikuti prosedur dan proses yang ditentukan oleh ISO, termasuk pengendalian dokumen dan registrasi, pengujian dan verifikasi produk, dan pemantauan dan evaluasi performa. Perusahaan juga harus melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan bahwa standar tetap terpenuhi.
ISO 9001:2015 berguna bagi perusahaan karena membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta memastikan kualitas produk dan layanan yang konsisten. Ini juga membantu perusahaan untuk memenuhi regulasi dan persyaratan industri, dan membantu mereka untuk bersaing dengan perusahaan lain dalam hal kualitas dan standar.
Dalam era globalisasi saat ini, sertifikasi ISO 9001:2015 sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan kesuksesan dan memenuhi kebutuhan pelanggan. Dengan memenuhi standar yang ditetapkan, perusahaan dapat meningkatkan reputasi dan membangun kepercayaan pelanggan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesuksesan bisnis.
PT. EXA Mitra Solusi adalah perusahaan Alih daya yang telah bersertifikat ISO 9001:2015 sejak tahun 2017 Silam.
Sahabat Minjend, pernahkah kamu penasaran dengan sosok di balik obat-obatan yang kita konsumsi setiap hari? Atau mungkin kamu sering bertanya-tanya, "Apa sih tugas seorang apoteker selain ngasih obat?" Jika iya, maka artikel ini wajib kamu baca sampai habis!
Apoteker: Lebih dari Sekedar Pemberi Obat
Banyak yang beranggapan bahwa apoteker hanya bertugas memberikan obat sesuai resep dokter. Eits, jangan salah! Tugas apoteker jauh lebih kompleks dari itu. Seorang apoteker adalah seorang ilmuwan sekaligus komunikator yang handal. Mereka bertanggung jawab untuk:
Meracik Obat: Tidak semua obat bisa langsung dikonsumsi. Ada banyak obat yang harus diracik terlebih dahulu sesuai dengan dosis dan kebutuhan pasien.
Memberikan Informasi Obat: Apoteker akan menjelaskan secara detail tentang obat yang diberikan, mulai dari cara penggunaan, efek samping, hingga…