top of page

Kenapa Perlu Menggunakan Outsource?


Apakah Outsourcing Diperlukan


Anda mungkin sering mendengar orang berkata “kalau pake outsource gajinya dipotong banyak”, atau “Kalau mau masuk outsource harus bayar uang pendaftaran, mahal”, “Gajinya dibawah UMR”, “Gak ada tunjangannya”, “Lembur gak di bayar”,”nggak ada kesejahteraan karyawan “dan masih banyak perkataan lain yang menciptakan stereotype negatif terhadap outsource pada masyarakat.


Bila outsource memang tidak baik seperti yang dibicarakan kebanyakan orang, lalu apakah outsource masih diperlukan?


Apakah benar apa yang orang bicarakan mengenai outsource? Sebelum kesana, mari kita pelajari dulu outsource itu apa sih?


Menurut pasal 64 UU ketenagakerjaan no. 13/2003 outsource adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.


Sedangkan menurut konsep bisnis outsource adalah Pengalihan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan/penyedia jasa pekerja dengan tujuan agar perusahaan pemberi pekerjaan dapat mengurangi perhatian dan kesibukan pada proses non-inti sehingga bisa lebih fokus kepada proses inti dan pengembangan usaha, serta berbagi risiko dalam pengelolaan masalah sumber daya manusia.


Tapi bukan berarti sebuah perusahaan bisa menyerahkan sembarangan pelaksanaan pekerjaan ke sembarangan perusahaan outsource, karena semuanya juga diatur dalam undang-undang. Ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, syaratnya adalah :



a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan;


b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;


c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan


d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.


Sesuai Permen Nomor 19 Tahun 2012 perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi persyaratan:


  • berbentuk badan hukum;

  • memiliki tanda daftar perusahaan;

  • memiliki izin usaha; dan

  • memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan:


  • berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan

  • memiliki tanda daftar perusahaan;

  • memiliki izin usaha;

  • memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;

  • memiliki izin operasional;

  • mempunyai kantor dan alamat tetap; dan

  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.

Menjawab apakah outsource dibutuhkan? Jawabannya, ya, tentu saja! Kembali pada definisi outsource menurut konsep bisnis bahwa pekerjaan di serahkan kepada perusahaan outsource tujuannya agar perusahaan pemberi kerja bisa lebih fokus pada proses inti dan pengembangan usahanya, serta berbagi resiko dalam pengelolaan sumber daya manusia. Nah dari definisi ini sudah terlihat alasan dibutuhkannya outsouce bukan?

Berikut penjabaran beberapa manfaat outsource bagi perusahaan pemberi kerja:


  1. Menghemat biaya operasional: Biaya rekrut, pelatihan, administrasi kepegawaian dan proses payroll.

  2. Fokus pada peningkatan proses inti dan pengembangan bisnis.

  3. Bebas dari pekerjaan: Merekrut, melatih, administrasi kepegawaian, pengaturan operasional di lapangan.

  4. Organisasi perusahaan menjadi ramping sehingga bisa merespon pasar dengan cepat.

  5. Mengurangi risiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa datang.

Selain perusahaan pemberi kerja, bagi pekerja atau karyawan juga ada manfaatnya loh. Berikut beberapa manfaatnya :


  1. Cepat mendapat pekerjaan.

  2. Mendapat pelatihan.

  3. Dapat memiliki keahlian khusus.

  4. Mendapat pengalaman kerja dan dapat membangun relasi.

  5. Kesempatan untuk bekerja di perusahaan besar.

  6. Kesempatan untuk berkarir di perusahaan besar.

  7. Mendapat gaji dan tunjangan serta paket kesejahteraan karyawan (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) sama seperti karyawan organik.

Tapi tentunya semua ini bisa terjamin bila perusahaan outsourcing tersebut memiliki sistem outsourcing yang baik. Sistem outsourcing yang baik meliputi beberapa hal berikut :


  1. Karyawan mendapat haknya sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.

  2. Adanya pengertian dari Perusahaan Pemberi Pekerjaan mengenai aturan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan dan nilai wajar yang perlu dibayarkan atas penyerahan sebagian pekerjaan kepada Perusahaan Penerima Pemborongan Pekerjaan/Penyedia Jasa Pekerja (outsource).

  3. Perjanjian Kerja karyawan mengikuti Undang-Undang yaitu masa kerja maksimum 3 tahun, sesuai UU no 13 tahun 2003 Pasal 59 ayat 1b & 4 setelah itu karyawan diberi kesempatan untuk mengembangkan karirnya.

  4. Uraian tugas dan ukuran kinerja dikomunikasi dengan baik oleh Perusahaan Penerima Pemborongan Pekerjaan kepada Karyawan dan dipahami oleh Karyawan untuk dilaksanakan.

Nah, bagaimana? Sekarang jadi semakin taukan mengenai manfaat dari outsource. Bila perusahaan Anda membutuhkan jasa outsource bisa langsung menghubungi kami, di halaman Contact US bagi kamu para pencari kerja bisa langsung klik ke halaman Career ya.


Source : https://jdih.kemnaker.go.id/faq-bagaimana-pengaturan-outsourcing-dalam-undangundang-nomor-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan.html

UU NO 13 tahun 2003 Pasal 64-66

Permen Nomor 19 Tahun 2012 pasal 12 & 24

Outsourcing Business Concept (PPT Ibu Rita) Quotes : Do What You Do Best, and Outsource The Rest, -Peter Druker-

9 views0 comments
bottom of page