top of page

Mitos Atau Fakta Tentang Outsourcing


Kita pasti tahu dan paham kalau bumi itu tidaklah datar, atau manusia sudah menggunakan 100% kapasitas otaknya, tidak hanya 10% seperti informasi yang beredar. Pembahasan kali ini mirip dengan mitos diatas yang tidak benar tapi dipercaya oleh banyak orang dan akhirnya menembulkan stereotype yang buruk terkait hal ini. Mitos-mitos ini bisa menjadi penghambat jika kita percaya begitu saja tanpa mengetahui kebenarannya. Berikut ini kita akan bahas apa saja mitos dalam outsourcing.


Mitos


  1. Gaji di potong banyak

  2. Gajinya kecil

  3. Tidak ada uang lembur

  4. Tidak ada tunjangan

  5. Tidak ada kesejahteraan karyawan

  6. Tidak ada jenjang karir, di kontrak terus

  7. Harus bayar fee dimuka

  8. Tidak dijelaskan bidang pekerjaannya

  9. Perusahaan outsource tidak memiliki izin usaha


Fakta


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 57 ayat 2 dan 4 dan pasal 58 tentang pemotongan upah.

  2. Kepmen No. 231 tahun 2003 tentang tata cara penangguhan upah minimum Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

  3. Undang –Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

    1. Pasal 85 Ayat 3 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur. Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur. Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.

    2. Pasal 1 ayat 1 Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

    3. Pasal 8 ayat 1 dan 2 Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.


  1. Permen nomor 78 tahun 2015 pasal 59 ayat 1 mengenai sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan tunjangan.

  2. 1. Mendapat pelatihan. 2. Dapat memiliki keahlian khusus. 3. Mendapat pengalaman kerja dan dapat membangun relasi 4. Kesempatan untuk bekerja di perusahaan besar. 5. THR. 6. Jatah cuti sesuai peraturan yang ada.

  3. Perjanjian Kerja karyawan mengikuti Undang-Undang yaitu masa kerja maksimum 3 tahun, sesuai UU no 13 tahun 2003 Pasal 59 ayat 1b & 4 setelah itu karyawan diberi kesempatan untuk mengembangkan karirnya.

  4. Tidak ada biaya administrasi.

  5. Bidang pekerjaan biasanya tertera pada info loker atau dijelaskan pada sesi wawancara, bila kurang jelas hal ini bisa ditanyakan.

  6. Menurut permen Nomor 19 Tahun 2012 perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi persyaratan: berbentuk badan hukum; memiliki tanda daftar perusahaan; memiliki izin usaha; dan memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan: 1. berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan 2. memiliki tanda daftar perusahaan; 3. memiliki izin usaha; 4. memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; 5. memiliki izin operasional;

8 views0 comments
bottom of page